BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Banjar tahun ini rencananya akan diberlakukan sistem zonasi untuk semua tingkatan sekolah mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau sederajat, sekolah yang berada di bawah naungan dinas pendidikan Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah mengatakan, untuk di Kabupaten Banjar baru mulai tahun ini akan menerapkan sistem zonasi untu PPDB.
Saat ini pihaknya akan merapatkan lebih lanjut.
“Jadi kalau memang regulasi mewajibkan zonasi, kami akan ikuti dan salah satu strateginya adalah gencar melakukan sosialisasi kepada pihak terkait. Sistem zonasi PPDB ini sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, untuk semua tingkatan,” katanya, Minggu (3/2).
Baca: Pesan Dul Jaelani di Instagram Kekasih Al Ghazali Sebelum Tangis di Konser Dewa 19 Ganti Ahmad Dhani
Baca: Gisella Anastasia Siap Dipersatukan dengan Gading Marten Lagi, Gisel Tak Masalah di Film yang Sama
Baca: Fakta atau Mitos! Tentang Makan Sebelum Berolahraga, Awas Kalau Salah Ini Bahayanya!
Baca: Ashanty Ingatkan Jerinx SID Suaminya Anang Hermansyah Pernah Lakukan Ini Untuk Band SID
Menjadi pertimbangan dalam penerapan sistem zonasi adalah tergantung jarak dan jumlah murid di sekolah terdekat, yakni paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah.
Namun dalam Permendikbud tersebut juga menyebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan selain zonasi juga bisa jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua atau wali.
Dia menjelaskan, untuk PPDB jalur prestasi paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah, begitu pula untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau wali murid palintg banyak lima persen dari daya tampung sekolah.
Selanjutnya bagi calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur pendaftaran PPDB.
Pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi ini sesuai dengan domisili dalam zonasi yang sudah ditetapkan, namun calon perserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
“Bagi para orangtua murid, kebijakan zonasi menjadi salah satu pertimbangan bagi para orangtua dalam memilih sekolah bagi anak-anaknya. Kebijakan zonasi diharapkan menjadi strategi dalam bidang pendidikan dalam rangka meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan,” jelas Maidi.
Pihaknya mengharapkan, kebijakan ini dapat memutus ketimpangan kualitas pendidikan yang terjadi di berbagai sekolah khususnya Kabupaten Banjar.
Sebisa mungkin dapat memutus sekat sekolah favorit dan sekolah pinggiran.
“Tipsnya, mencari informasi kepada pihak-pihqk terkait utamanya dinas pendidikan atau sekolah-sekolah terdekat,” tambahnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Hasby)
http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/02/03/tahun-ini-disdik-kabupaten-banjar-berlakukan-sistem-zonasi-penerimaan-siswa-baruBagikan Berita Ini
0 Response to "Tahun ini Disdik Kabupaten Banjar Berlakukan Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru - Banjarmasin Post"
Post a Comment