
"Sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 16 miliar, USD 128.500 dan SGD 28.100," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan total 8 tersangka. Para tersangka itu terdiri dari 4 PPK dan 4 pihak swasta, yaitu:
2. Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa.
3. Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat.
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1.
5. Budi Suharto, Dirut PT WKE;
6. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE;
7. Irene Irma, Direktur PT TSP;
8. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Para tersangka yang berasal dari Kementerian PUPR itu diduga menerima suap agar memenangkan PT WKE dan PT TSP dalam lelang proyek SPAM. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangkan 12 proyek SPAM pada 2018 dengan nilai total Rp 429 miliar.
(haf/dhn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tambah Lagi, KPK Terima Pengembalian Total Rp 16 M di Kasus SPAM - detikNews"
Post a Comment