
DENPASAR – Target wajib belajar 12 tahun dapat tercapai dengan dukungan sarana prasarana memadai. Itulah sebabnya Gubernur Bali Wayan Koster memaksimalkan upaya pemenuhan kebutuhan ruang kelas dan akses belajar bagi siswa di provinsi tersebut.
“Prioritas saya adalah meningkatkan akses, mutu dan daya saing pendidikan kita,” terang Koster dalam rapat koordinasi pemenuhan kebutuhan program wajib belajar 12 tahun yang dihadiri seluruh kepala SMA dan SMK se-Bali di Denpasar, seperti diberitakan Antara, Selasa (19/3).
Sampai saat ini, jumlah siswa yang melanjutkan pendidikan hingga SMA dan SMK di Pulau Dewata tersebut telah melebihi angka 70%. Artinya, pencapaian target wajib belajar 12 tahun semakin meningkat. Bahkan menurut Koster, sangat mungkin jika pencapaian itu mencapai target 100%.
Untuk mencapai target wajib belajar 12 tahun secara penuh, Koster menyadari pengadaan ruang kelas harus disegerakan. Termasuk seluruh sarana prasarana dan akses pendidikan. Ia akan menjamin pembangunan ruang kelas dengan didukung oleh peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).
“Penambahan sekolah atau ruang baru sepanjang tanahnya ada kita bangun dan ada dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan itu,” terang Koster.
Selain membahas rencana pembangunan ruang kelas, Koster juga menyoroti penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ia mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas PPDB agar tidak kisruh. Bahkan, ia siap menerbitkan peraturan yang sesuai dengan kondisi di Bali.
“Kalau kira-kira (aturan dari pusat-red) tidak cocok, kita bikin aturan sendiri,” tutur Koster.
PPDB 2019 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. Permendidikbud yang merupakan penyempurnaan dari permendikbud PPDB sebelumnya itu mencakup empat perubahan baru.
Pertama, permendikbud tersebut memasukkan ketentuan mengenai penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang kerap disalahgunakan dalam PPDB. Kedua, lama domisili dalam kartu keluarga (KK) yang tadinya hanya enam bulan menjadi satu tahun. Ketiga, untuk menghindari jual beli kursi, satuan pendidikan wajib mengumumkan daya tampungnya, baik kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK. Kemudian yang terakhir, adanya prioritas satu zonasi sekolah asal.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Wayan Sugiada menyatakan partisipasi siswa sekolah di Bali secara umum sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari angka partisipasi murni (APM) SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2017/2018 yang mencapai 73,15%. Keberhasilan itu juga dilihat dari angka partisipasi sekolah (APS) pada tingkat umur 7–12 tahun sebesar 102,16%, APS umur 12–15 tahun sebesar 104,89% dan usia 16–18 tahun 82,35%. (Elisabet Hasibuan)
https://www.validnews.id/Gubernur-Bali-Siap-Bikin-Aturan-PPDB-Sendiri-jzEBagikan Berita Ini
0 Response to "Gubernur Bali Siap Bikin Aturan PPDB Sendiri - Validnews"
Post a Comment