Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) 23 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori mengatakan bahwa berdasarkan amanat Peraturan Menteri (Permen) 51 tahun 2018 PPDB berbasis zonasi dibagi menjadi 90 persen jalur zonasi dan 10 persen untuk siswa luar kota.
"Kuota siswa luar kota masih sama seperti PPDB tahun lalu yakni 5 persen jalur prestasi luar kota dan 5 persen jalur mutasi orangtua. Sementara untuk zonasi prosentasinya sama 90 persen yang dibagi dalam beberapa jalur," bebernya, dalam konferensi pers di Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta, Senin (25/3/2019).
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, berbeda dari tahun lalu, pembagian 90 persen jalur zonasi saat ini untuk siswa yang hendak masuk SMP yakni 10 persen jalur bibit unggul, 30 persen zonasi wilayah termasuk 2 persen di dalamnya penyandang disabilitas, 10 persen siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan 40 persen zonasi mutu.
"Ada mekanisme baru yang muncul tahun ini yakni bibit unggul. Jadi sekolah akan menentukan 10 persen dari seluruh siswa kelas 6 SD di masing-masing sekolah dengan melihat rapor dari kelas 4-6," bebernya.
Hal ini membuat siswa yang nilainya anjlok saat ujian akhir, tetap bisa berpotensi untuk masuk ke jalur bibit unggul bila nilai pelajaran PKN, IPS, IPA, Bahasa Indonesia, dan Matematika dari kelas 4-6 SD bagus dan dapat terjaring dalam 10 persen bibit unggul terbaik di kelas 6 SD.
Baca: Konsep PPDB Disdik: Prosentase Kuota Jalur Prestasi Lebih Dominan
"Nantinya anak yang masuk bibit unggul mendapatkan kesempatan untuk memilih dua sekolah yang ingin dimasukinya, lalu satu sekolah ditentukan oleh sistem. Jadi total ada tiga pilihan sekolah untuk anak bibit unggul, yang bila ia diterima di salah satu sekolah, maka wajib untuk diambil," bebernya.
Selanjutnya, Budi mengatakan, anak yang tidak masuk tiga sekolah pilihan di jalur bibit unggul atau anak yang dari awal tidak terjaring di jalur bibit unggul, bisa menggunakan jalur zonasi mutu, zonasi wilayah, dan jalur keluarga tidak mampu bila yang bersangkutan memang tidak mampu dibuktikan dengan adanya kartu Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).
"Terkait waktu, kami sedang melakukan sinkronisasi dengan kabupaten serta DIY. Jadi waktunya menyusul dan sementara ini kami sosialisasikan dulu Perwalnya dengan harapan masyarakat tidak resah dengan aturan baru di PPDB tahun ini," bebernya.
Baca: PPDB 2019: Cermati Data Pelajar Numpang KK
Budi menambahkan, daya tampung 16 SMP Negeri yang ada di Kota Yogyakarta adalah 3.462 kursi yang terdiri dari 346 kursi bibit unggul sekolah, 346 kursi keluarga tidak mampu, 1.039 kursi zonasi wilayah, 1.385 kursi zonasi mutu atau nilai USBN, 173 kursi prestasi luar daerah, dan 173 kursi mutasi orang tua.
"Memang sebaran paling banyak SMP Negeri ada di utara yakni 11 SMP dengan daya tampung sekitar 2.400 kursi sementara di selatan hanya ada 5 SMP dengan daya tampung 950 kursi," bebernya.
Ia pun menyinggung soal permasalahan blank spot dalam PPDB tahun lalu yang membuat beberapa siswa tidak bisa masuk ke sekolah negeri manapun.
"Di utara, siswa yang jarak rumahnya 1 km masih bisa masuk tapi yang di selatan jarak 500 m sudah tidak bisa masuk. Kemungkinannya karena kepadatan penduduk memang ada di selatan. Tapi ini masih perlu data pendukung," tambahnya. (*)
http://jogja.tribunnews.com/2019/03/25/pemkot-yogyakarta-keluarkan-perwal-ppdb-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkot Yogyakarta Keluarkan Perwal PPDB 2019 - Tribun Jogja"
Post a Comment