Search

PPDB 2019 Kota Bandung Akan Terapkan Sistem Zonasi 90 Persen Sesuai Permendikbud 51/2018 - Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memutuskan akan menerapkan pola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, tentang penerapan zonasi.

Penerapan tersebut, pun selanjutnya akan segera disahkan melalui Peraturan Wali Kota Bandung dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengatakan, penerapan aturan zonasi PPDB 2019 yang tertuang dalam Permendikbud, tidak jauh berbeda dengan hal serupa yang dilakukan Pemkot Bandung pada PPDB 2018 lalu.

Hanya saja, menurutnya secara teknis perlu adanya beberapa penyempurnaan sebelum kemudian di sosialisasikan kepada masyarakat.

"Jadi sistem zonasi yang akan di keluarkan dalam Perwal ini, mengadopsi dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, bilamana dalam aturan ini, 90 persen jalur zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen lainnya untuk jalur perpindahan orang tua/wali," ujarnya usai menerima ekspose rancangan Perwal PPDB 2019 di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat (29/3/2019).

Disdik Kota Cimahi Akan Melakukan Kajian Terkait Sistem Zonasi Dalam PPDB 2019

Menurutnya, aturan zonasi 90 persen tersebut itu, sudah termasuk untuk siswa terkategori rawan melanjutkan pendidikan (RMP), dan siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus (ABK), dimana setiap sekolah wajib menerima ABK sebanyak tiga orang

Dengan demikian, adanya aturan ini pemerintah sangat memperhatikan dan memberikan keberpihakan bagi masyarakat di sekitar lingkungan sekolah, khususnya para peserta didik untuk dapat diterima di seluruh sekolah baik negeri maupun sekolah untuk melanjutkan jenjang pendidikannya.

"Sekarang penerapan zonasi itu di bagi dalam empat wilayah bagian, sehingga akan memudahkan siapapun yang akan mengenyam pendidikan di sekolah terdekat. Sebab aturan zonasi ini, berlaku untuk semua sekolah tanpa terkecuali. Jadi tidak akan lagi ada sekolah yang dikhususkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dalam rangka menerapkan aturan yang sudah berlaku dan prinsip keadilan, maka kita harus berpikir bagaimana semua anak bisa sekolah," ucapnya.

Hikmat menjelaskan, dengan diterapkannya aturan zonasi 90 persen ini akan turut memberikan dampak positif luar biasa di bagi psikologis masyarakat Kota Bandung, diantaranya biaya transportasi siswa lebih murah, dan mengurangi potensi terjadinya kemacetan, sehingga setiap siswa akan lebih siap menerima pembelajaran di sekolah.

PPDB Jalur SKTM Tidak Berlaku Lagi, Begini Kata Disdik Jabar

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2019/03/29/ppdb-2019-kota-bandung-akan-terapkan-sistem-zonasi-90-persen-sesuai-permendikbud-512018

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PPDB 2019 Kota Bandung Akan Terapkan Sistem Zonasi 90 Persen Sesuai Permendikbud 51/2018 - Tribun Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.