Search

Anies: Pembebasan PBB Berjalan 2019, Tak Berarti 2020 Hilang - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan rumah di DKI Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar masih gratis. Ia membantah jika revisi Peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2019 diartikan sebagai pengenaan pajak.

"Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah NJOP Rp1 miliar ke bawah itu tetap berjalan 2019 karena selalu peraturannya dibuat tiap tahun," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4).

Kata Anies, pembebasan pajak selalu ada tiap tahun. "Tapi kalau hanya dibuat tahun 2019 bukan berarti tahun 2020 enggak ada (pembebasan)," kata dia.

Bahkan, Anies berencana untuk menambahkan klausul penggratisan PBB bagi sejumlah pihak. Beberapa pihak yang disebutkan Anies bakal digratiskan PBB ialah guru, pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI hingga mantan presiden dan mantan wakil presiden.

"Kemudian pensiunan PNS lalu para perintis kemerdekaan, pahlwan, penerima bintang kehormatan dari presiden akan mendapatkan kebebasan PBB," kata dia.

Menurut Anies, mereka adalah orang-orang yang bersaja pasa bangsa. Para pahlawan, veteran dan perintis kemerdekaan mendapatkan pembebasan biaya sampai 3 generasi dan guru sampai dua generasi.

"Dibebaskan keluarganya yang tinggal di rumah pertamanya. Kalau dia punya dua rumah, rumah kedua enggak. Hanya untuk rumah pertama yang ditinggal. Jadi bukan dihapus tapi ditambah," tegas Anies.

Semua kebijakan itu akan diberlakukan tahun ini. Namun Anies meminta masyarakat menunggu peraturan resminya.

"Sudah, dalam proses. Semula tidak mau saya umumkan sekarang. Saya mau tunjukan bahwa bukan dikurangin, tapi justru mau ditambah. Jadi guru itu semualah," tutup dia.


Anies Baswedan, sebelumnya membatasi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk rumah tinggal dengan nilai jual obyek pajak sampai Rp 1 miliar hingga akhir tahun 2019.

Aturan itu merupakan revisi dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Revisi aturan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 38/2019. Pembatasan waktu pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu dicantumkan pada pasal tambahan, yaitu Pasal 4A. Bunyinya pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Terbitnya aturan itu secara otomatis menggantikan Peraturan Gubernur No 259/2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa, dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual obyek pajak sampai dengan Rp 1 miliar yang ditandatangani Basuki T Purnama.

Dalam aturan lama, tak ada batas waktu untuk pembebasan PBB tersebut. Saat diterapkan pada 2015, kebijakan pembebasan PBB itu disambut baik warga menengah ke bawah DKI Jakarta karena meringankan beban pajak mereka.
[Gambas:Video CNN] (ctr/ugo)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190423142621-20-388852/anies-pembebasan-pbb-berjalan-2019-tak-berarti-2020-hilang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies: Pembebasan PBB Berjalan 2019, Tak Berarti 2020 Hilang - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.