Search

Anies Revisi Pergub soal PBB, PDIP DKI: Urgensinya Apa? - detikNews

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mempertanyakan revisi tersebut.

"Tanggapan dari Fraksi PDIP itu kan soal keberpihakan, kalau selama ini Pak Anies sampaikan ini soal keberpihakan. Nah sekarang ketika faktanya, fakta yang sudah berjalan di bawah Rp 1 miliar itu adalah 0 rupiah, sementara Pak Anies buat kebijakan baru yang notabanenya adalah semua terkena pajak, kan nilai keadilan nggak ada. Jadi keberpihakan kepada wong cilik gak nampak di situ," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

Menurutnya, Anies tidak seharusnya merevisi kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan yang dibuat oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, berjalan dengan baik. Gembong menyebut bila Anies ingin mencari sumber pendapatan, penghapusan PBB ini tidaklah tepat.

"Faktanya dari tahun 2016 sampai saat ini berjalan baik, kan nggak ada soal berkaitan dengan pendapatan asli daerah kita. Jadi pertama soal keberpihakan, kemudian yang kedua soal pendapatannya nggak ada soal, urgensinya apa Pak Anies buat kebijakan seperti itu?" sambungnya.

Gembong meminta Anies tetap mempertahankan kebijakan Pergub 259 Tahun 2015. Dia mengatakan jika Anies membuat revisi kebijakan itu untuk mencari sumber pendapatan, maka harus mencari cara lain bukan merevisi kebijakan itu.

"PDIP mendorong Pak Gubernur untuk tetap mempertahankan di bawah Rp 1 miliar tidak dikenakan pajak. Kalau sekarang katakan lah pendapatan berkurang ya Pak Anies harus cari sektor lain yang harus digenjot. Kan ini pajak rumah nggak bayar di bawah Rp 1 miliar itu kan emang orang benar-benar nggak punya. Artinya nggak punya itu bahasanya emang orang yang betul dimiliki bukan investasi, tapi kalau di atas Rp 1 miliar bisa saja orang kaya punya investasi," paparnya.

Pemprov DKI Jakarta merevisi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dalalm Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019. Salah satu poin baru yakni pembebasan pajak berlaku sampai 31 Desember 2019.

Anies sudah mengklarifikasi hal tersebut. Dia menegaskan perubahan Pergub itu bukan berarti masyarakat yang memiliki rumah bangunan di bawah Rp 1 miliar harus membayar PBB. Anies menjelaskan revisi itu justru menambah dan memperbarui Pergub yang sebelumnya.

Saat ini Anies juga mengaku sedang menggodok rencana untuk menggratiskan PBB bagi seluruh PNS, polisi, TNI, hingga veteran.

"Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019, dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun. Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 19 bukan berarti 20 akan nggak ada, dan kita rencana terus," jelas Anies di Balai Kota, Selasa (23/4).

"Bahkan, mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta, kemudian termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang, kalau dulu hanya di bawah Rp 1 miliar, kalau sekarang semua guru bebas PBB, semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, Polisi, pensiunan PNS," imbuh Anies.

Simak Juga 'Mulai Tahun Ini Veteran Bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan':

[Gambas:Video 20detik]


(zap/fdn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4521490/anies-revisi-pergub-soal-pbb-pdip-dki-urgensinya-apa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Revisi Pergub soal PBB, PDIP DKI: Urgensinya Apa? - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.