Search

Ini Dia Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP di Kota Bandung. - galamedianews.com

Bandung Raya

16 menit lalu

190419135638-ini-d.jpg

dok

ilustrasi

PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Bandung tidak menunggu pengumuman kelulusan siswa kelas 6 SD. Pendaftaran sudah dimulai pada 23 Mei hingga 28 Mei 2019. Hasilnya diumunkan pada 31 Mei 2019.

Sementara jadwal pengumunan kelulusan SD baru akan dilakukan Juni 2019. Peserta perlu menyertakan kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) sebagai persyaratan pendaftaran. Selain itu, calon peserta didik perlu melampirkan surat keterangan mengikuti ujian.

Wartawati Pikiran Rakyat, Catur Ratna Wulandari mengabarkan, persyaratan pendaftaran lain yang harus dipenuhi ialah salinan akte kelahiran, salinan KTP orangtua, salinan Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 23 Mei 2018.

Dokumen aslinya juga perlu untuk ditunjukkan. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik. Pendaftar paling tinggi berusia 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru.

"Memang tidak menunggu pengumuman kelulusan, pengumuman kelulusan tetap Juni," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari kepada PR belum lama ini.

Terkait pelaksanaan PPDB ini, pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia.

Selain membahas soal sistem zonasi, surat edaran itu juga memerintahkan kepada kepala daerah untuk memastikan agar seluruh sekolah negeri tidak melalukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam menyeleksi peserta didik baru kelas 1 SD.

Pemerintah pusat juga meminta agar kepala daerah memastikan seluruh sekolah negeri tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua. Hasil UN hanya menjadi syarat adminsitrasi dalam PPDB seperti yang diamanatkan Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2018.

Terkait hal itu, Mia mengatakan aturan PPDB Pemkot Bandung telah mengacu pada Permendikbud juga Surat Edaran itu. Sesuai aturan pemerintah pusat, kuota jalur zonasi sedikitnya 90 persen. Pemkot Bandung kemudian membaginya menjadi tiga kelompok, yaitu zonasi murni, zonasi kombinasi, dan zonasi untuk masyarakat rentan melanjutkan pendidikan (RMP).

Zonasi kombinasi maksimal 20 persen ini ini menggabungkan antara jarak dengan nilai siswa. Penempatan dalam zonasi terdekat berdasarkan kombinasi bagi calon peserta didik baru berdasarkan total penjumlahan dari 60% skor jarak ditambah 40% nilai USBN.

Peserta jalur ini menggunakan bukti KK dan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).

Nilai SHUSBN juga menjadi pertimbangan pada jalur prestasi. Jalur prestasi bisa brrdasar pada hasil ujian dan hasil perlombaan. Jalur prestasi berdasar pada hasil ujian menyerahkan Sertifikat Hasil USBN.

Sedangkan jalur prestasi hasil perlombaan menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal, menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan dari pihak penyelenggara.

Calon peserta didik yang ingin mendaftar ke sekolah di luar zona tempat tinggalnya bisa menggunakan jalur prestasi berdasar hasil ujian. Namun hanya bisa mendaftar ke satu sekolah saja. Tidak seperti jalur zonasi yang bisa mendaftar di dunia sekolah.

Meski menggunakan SHUSBN sebagai pertimbangan, Mia memastikan hal ini tak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. "Menggunakan hasil USBN, bukan UN," ujarnya.

Ia mengatakan, jalur zonasi kombinasi ini tidak sama dengan jalur akademik. Jalur itu tetap menitikberatkan pada zonasi. Sehingga penilaiannya memperhatiman skor jarak rumah ke sekolah ditambah dengan 40 persen nilai.
Pembagian jalur dan mekanisme setiap jalurnya memperhatikan kondisi sebaran sekolah yang belum merata.

Editor: Brilliant Awal

Bagikan melalui:

Let's block ads! (Why?)

http://www.galamedianews.com/bandung-raya/220610/ini-dia-jadwal-dan-persyaratan-ppdb-smp-di-kota-bandung.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Dia Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP di Kota Bandung. - galamedianews.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.