Search

Ini Tanggal PPDB 2019 untuk TK, SD dan SMP di Kota Bandung yang Sudah Ditetapkan Disdik Kota Bandung - Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB) 2019 untuk jenjang TK, SD, dan SMP berlangsung mulai 23-28 Mei 2019, dan hasilnya akan diumumkan pada 31 Mei 2019.

Sedangkan proses daftar ulang diselenggarakan setelah lebaran atau pada 17-18 Juni 2019.

Perwakilan Tim Perumus PPDB Kota Bandung, Edi Suparjoto mengatakan, berdasarkan pada surat peraturan Wali Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 51 Tahun 2018, pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara sistem daring dan ditetapkan tiga jalur penerimaan, yaitu zonasi paling sedikit, 90 persen, prestasi paling banyak, lima persen, dan perpindahan tugas orang tua paling banyak, lima persen.

"Terkait kuota penerimaan jalur zonasi 90 persen, terbagi dalam tiga klasifikasi, yaitu minimal 50 persen bagi domisili setempat atau terdekat, kuota ini termasuk untuk ABK paling banyak tiga orang. Kemudian kuota 20 persen bagi siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP), dan maksimal 20 persen lainnya diperuntukan calon peserta didik domisili kombinasi ," ujarnya usai kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (16/4/2019).

PPDB 2019 Kota Bandung Akan Terapkan Sistem Zonasi 90 Persen Sesuai Permendikbud 51/2018

Untuk syarat pendaftaran klasifikasi jalur domisili terdekat, lanjutnya, menitikberatkan pada jarak terdekat antara rumah dengan sekolah. Domisili itu dibuktikan dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga dan penentuan titik kordinat secara daring, oleh panitia pelaksana PPDB yang ada di setiap sekolah.

Sementara syarat jalur RMP, calon peserta didik terdaftar dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KK yang terdekat dengan sekolah.

Pembuktiannya dengan menyerahkan fotokopi atau memperlihatkan salah satu kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), Kartu Penerima ataupun Bantuan Non Tunai (BPNP).

"Sedangkan syarat kuota jalur zonasi domisili kombinasi, menggabungkan antara jarak dengan nilai siswa. Penempatannya berdasarkan total penjumlahan dari 60% skor jarak ditambah 40% nilai USBN. Peserta jalur ini menggunakan bukti KK dan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN). Jika berdasarkan pemeringkatan pada batas akhir daya tampung menunjukan total nilai sama, maka akan ditentukan berdasarkan peserta didik yang mendaftar lebih awal," ucapnya.

Disdik Kota Cimahi Akan Melakukan Kajian Terkait Sistem Zonasi Dalam PPDB 2019

Edi menuturkan, selain mengatur jalur zonasi, perbedaan teknis dalam PPBD 2019 ini adalah kouta jalur prestasi yang ditentukan berdasarkan hasil nilai akademik dan ataupun jalur perlombaan. Prestasi nilai ini dibuktikan dengan menyerahkan sertifikat hasil USBN.

Sementara, untuk prestasi perlombaan, calon siswa menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan di tingkat kota, provinsi, nasional atau internasional dari pihak penyelenggara, atau pengurus cabang, serta dilegalisasi oleh pihak sekolah asal yang bersangkutan.

"Perbedaan dengan PPDB 2018) yaitu jalur prestasi akademik, yang sebelumnya berada di lima sekolah, sekarang diseluruh sekolah, melalui pembagian lima persen prestasi, terdiri dari 2,5 persen prestasi USBN/akademik dan 2,5 persen prestasi kejuaraan/perlombaan. Maka dari itu dari 90 persen zonasi ada formulasi akademik plus jarak, jadi kalau digabungkan ada 22,5 persen yang mengakomodir jalur PPBD yang menggunakan nilai USBN/akademik. Ini menjawab permasalahan di PPDB tahun lalu," ujar dia.

Ia menambahkan, bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar ke sekolah di luar zona tempat tinggalnya bisa menggunakan jalur prestasi berdasar pada hasil ujian.

Soal PPDB, Disdik Jabar Selesaikan Petunjuk Teknis Akhir Februari

Namun, calon peserta didik hanya bisa mendaftar ke satu sekolah saja, tidak seperti jalur zonasi yang bisa mendaftar di dua sekolah.

"Calon peserta didik yang menggunakan jalur prestasi hanya dapat memilih satu pilihan sekolah negeri di dalam atau luar zona," ujarnya.

Sementara, seleksi calon peserta didik menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, dibuktikan dengan menyerahkan surat penugasan dari instansi, lembaga, maupun kantor tempat orang tua bertugas. Atau menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali dari calon peserta didik.

"Sosialisasi PPDB ini akan kita terus lakukan secara masif selama dua minggu ini, baik di media cetak, elektronik, maupun brosur, poster, dan pamflet yang akan kami bagikan ke seluruh aparat kewilayahan, termasuk juga Forkopimda. Sehingga masyarakat dapat betul-betul memahami tentang jalur dan jadwal pendaftaran pelaksanaan PPDB ini," katanya. (Cipta Permana).

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2019/04/16/ini-tanggal-ppdb-2019-untuk-tk-sd-dan-smp-di-kota-bandung-yang-sudah-ditetapkan-disdik-kota-bandung

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini Tanggal PPDB 2019 untuk TK, SD dan SMP di Kota Bandung yang Sudah Ditetapkan Disdik Kota Bandung - Tribun Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.