JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menyebut, calon legislatif (caleg) yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) baru 66 persen.
Jumlah ini tidak menunjukan angka yang baik, mengingat caleg punya kewajiban untuk menyerahkan LHKPN mereka sebagai syarat pelantikan.
"Saya berpesan supaya teman-teman di legislatif, karena monitoring sampai tadi jam 04.00 pagi belum menunjukkan kenaikan (laporan LHKPN) yang cukup baik. Legislatif tadi baru 66 persen (yang melapor)," kata Agus saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Padahal, menurut Agus, LHKPN penting sebagai prinsip transparansi calon wakil rakyat.
Baca juga: KPK: Per 8 April, Tingkat Kepatuhan LHKPN di DPR Sebesar 63,82 Persen
LHKPN juga penting sebagai instrumen untuk memonitor harta kekayaan calon anggota legislatif yang kelak terpilih.
"Jadi kita tahu perkembangan dari harta mereka. Jadi kita nanti bisa memonitor, apakah mengumpulkan hartanya nanti ke depan wajar atau tidak," ujar Agus.
Agus meminta para caleg untuk mencontoh pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 dalam hal laporan harta kekayaan. Sebab, baik pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tercatat rutin melaporkan LHKPN.
Tercatat, Jokowi telah melaporkan LHKPN 8 kali, Ma'ruf Amin 2 kali, Prabowo 4 kali, dan Sandiaga 3 kali.
"Saya berharap ini akan menjadi contoh untuk calon pejabat publik yang lain baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif," kata Agus.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas waktu, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya
"Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Aturan penyerahan LHKPN untuk calon legislatif telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur."
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/12/22281201/kpk-sebut-caleg-yang-lapor-harta-kekayaan-baru-66-persen
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sebut Caleg yang Lapor Harta Kekayaan Baru 66 Persen - KOMPAS.com"
Post a Comment