Komisioner KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar mengungkapkan, penyerahan LPPDK dari partai peserta Pemilu paling lambat pada 2 Mei pukul 18.00 WIB. Hingga batas akhir tersebut hanya PBB yang tidak menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye.
"Penerimaan laporan dana kampanye tingkat Jawa Barat hari ini tanggal 2 Mei 2019, KPU Jabar menerima LPPDK dari 15 partai politik. Jadi minus satu partai yaitu PBB khusus di level provinsi," kata Reza di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).
Reza mengaku belum mengetahui secara pasti alasan PBB tidak menyerahkan LPPDK. Tapi yang jelas LPPDK wajib diserahkan oleh semua peserta Pemilu.
"Sampai sekarang belum dapat respon dari PBB," ucapnya.
Selain di tingkat provinsi, pihaknya juga telah menerima LPPDK di tingkat kabupaten/kota. Dari laporan yang diterima ada juga partai di tingkat kabupaten/kota yang tidak menyerahkan laporan.
Seperti di Kota Cimahi ada Partai Berkarya; Kuningan ada Hanura, Garuda dan Berkarya; dan Kota Banjar ada Partai Berkarya yang tidak menyerahkan LPPDK hingga batas yang ditetapkan.
"Prinsipnya ada (partai) dari kabupaten/kota tidak menyerahkan itu. Kami konfirmasi kenapa tidak mengirim laporan, ya karena tidak dapat kursi tadi," ucapnya.
Reza menambahkan, LPPDK dari semua partai peserta Pemilu itu selanjutnya akan diperiksa secara komprehensif oleh Kantor Akuntan Publik. Dia memperkirakan proses audit selesai selama 30 hari.
Foto: Mochamad Solehudin |
"Kami juga dapat salinan menyangkut LPPDK. Nanti kami periksa dana pemasukan dari sumber-sumber terlarang apakah dari asing, APBN, APBD, BUMN, BUMD dan kami pastikan itu jadi batas yang sudah ditentukan regulasi," ujar Yusuf.
Simak video 'Curiga Ada Kecurangan, Rizal Ramli Minta Sistem IT KPU Diaudit!':
(mso/tro) https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4533629/kpu-jabar-hanya-pbb-yang-tidak-serahkan-lppdk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Jabar: Hanya PBB yang Tidak Serahkan LPPDK - detikNews"
Post a Comment