KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) yang dibentuk sejak 2016 lalu, telah menerima 666 laporan kasus konflik agraria, seluas 1.457.084 hektare, dan sedikitnya 176.132 kepala keluarga terdampak.
Pada awalnya sebagian dari kasus yang dilaporkan warga ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, diteruskan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan ditangani oleh TPPKA. Selain itu, TPPKA juga menerima pengaduan dari surat, surat elektronik dan pengaduan langsung dari masyarakat.
“Hasil analisis TPPKA, diketahui sebagian besar konflik agraria yang diadukan masyarakat dikarenakan mal-administrasi pelayanan pertanahan, tumpang tindih izin/konsesi atas tanah dan SDA, proses pemberian ganti kerugian yang tidak adil, dan berlarutnya penyelesaian akibat pendekatan yang semata-mata legal formal, dan sebagainya,” kata KSP, Moeldoko pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) TPPKA, di Bina Graha, Jakarta, Rabu (12/6).
Berdasarkan profil pengaduan 666 kasus tersebut, terdapat 413 kasus memiliki informasi pendukung yang cukup sehingga dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan analisa TPPKA sedikitnya 167 kasus yang dapat diselesaikan dalam jangka pendek, 92 kasus diselesaikan dalam jangka menengah, dan 154 kasus yang penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih lama. Selanjutnya, 253 kasus belum memiliki informasi pendukung yang lengkap sehingga belum ditindaklanjuti.
RTM menyepakati untuk mempercepat penyelesaian 167 kasus yang masuk kategori dapat diselesaikan dalam jangka pendek itu.
Editor: Yoyok
Editor: Yoyok
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terdapat 666 laporan kasus konflik agraria dengan luas 1.457.084 hektare - Kontan"
Post a Comment