:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1378458/original/068680200_1476862230-20161019-Istri-Munir-Ultimatum-Jokowi-Jakarta-Suciwati-JT3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib secara terbuka. Menurutnya, Presiden bisa dipidana jika gagal menyimpan dokumen tersebut dan dokumen TPF Munir tak diumumkan ke publik.
"Di Keppres kan dibilang pemerintah akan mengumumkan kepada masyarakat, nah pemerintah itu kan ada kepalanya, kepala pemerintahan kan Presiden, jadi sangat mungkin dilaporkan karena pemerintah gagal untuk mengamankan atau menyimpan dengan baik dokumen tersebut," ujar Yati di markas KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Sampai saat ini kasus dan keberadaan dokumen TPF Munir memang masih misteri. Padahal dari 12 oktober 2016, Jubir Presiden Johan Budi menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung mencari keberadaan dokumen laporan TPF Munir. Jokowi juga telah memerintahkan agar dokumen itu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat novum yang dapat ditindaklanjuti.
"Sampai saat ini dikesankan tidak diketahui kemana dokumen tersebut. Bahkan ketika sudah diperintahkan Jaksa Agung, setelah 7 bulan perintah itu juga tidak dijalankan, tidak jelas," ujar Yati.
"Kedua dalam konteks ada tindakan mangkir dari Presiden untuk mengumumkan dokumen tersebut. Nah itu kan bagian dari pembangkangan hukum, itu bisa saja dilakukan gugatan-gugatan tertentu. Tapi kami masih punya etika yang baik dengan cara seperti ini," imbuh dia.
Namun tak serta merta melapor, KontraS masih mengupayakan menagih dan memberi kesempatan pada Jokowi untuk berani menyelesaikan tanggung jawabnya untuk megumumkan hasil dari dokumen TPF Munir.
"Dan kami percaya kalau ini diumumkan ini menjadi langkah yang baik dalam upaya penyelesaian kasus Munir," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara soal dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. SBY mengaku masih mencari keberadaan dokumen itu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KontraS: Presiden Bisa Dipidana Jika Tak Umumkan Dokumen TPF Munir"
Post a Comment