Search

Ada Kecurangan dalam PPDB, Kemendikbud Turunkan Tim Audit

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud menerima pengaduan mengenai pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2018. "Keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB," ujar Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Totok Suprayitno, di Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Totok menjelaskan, pengaduan masyarakat juga menyangkut adanya jalur mandiri yang membayar sejumlah uang. "Jumlah yang masuk sekitar 30 pengaduan. Kami sudah menurunkan tim untuk audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri".

Baca: Begini Aturan PPDB di Jawa Barat

Salah satu orang tua murid, NS, mengaku mendapatkan tawaran dari seseorang yang bisa meluluskan anaknya masuk SMA negeri di Bogor dengan membayar Rp 20 juta. "Tadi ketika saya mengantarkan anak saya untuk mendaftar didekatin seseorang yang mengaku panitia. Dari pada repot saya disuruh menyiapkan Rp 20 juta langsung diterima," kata orang itu seperti dikutip dari Antara. tawaran itu ditolaknya.

Seleksi siswa masuk SMA melalui PPDB kini memberlakukan sistem zonasi. Sebagian daerah sudah ada yang mengumumkan hasilnya, sebagian daerah yang lain menunda hingga 5 Juli 2018. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta agar pelaksanaan PPDB bebas dari praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.

Baca juga: Kecewa PPDB, 15 Orang Merusak Kantor Balai Pelayanan Pendidikan

Sistem zonasi PPDB adalah siswa yang diterima diutamakan yang tempat tinggalnya berada di wilayah sekolah tersebut. Aturan ini berdasarkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat.

Kriteria utama dalam Permendikbud 14/2018 dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi. Pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Sebanyak lima persen kuota untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.

Dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dilaporkan anggota Komisi III DPRD setempat, Sutik, meminta pemerintah meninjau kembali PPDB berbasis zonasi.  "Sistem ini menuai keluhan orang tua murid. Bahkan dinilai belum tepat dilaksanakan, untuk itu perlu ditinjau kembali," kata Sutik di Sampit, Senin, 2 Juli 2018.

Menurut Sutik, belum saatnya sistem zonasi diterapkan sebab mutu pendidikan sekolah negeri belum merata. "Wajar jika ada orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke kota, yang mutunya lebih baik dibanding sekolah di pelosok. Apalagi mereka punya kerabat dan mampu dari segi ekonomi".

Sistem wilayah atau zonasi PPDB, kata Sutik, membuka peluang terjadinya pungutan liar, jika tidak di lakukan pengawasan yang ketat.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1102853/ada-kecurangan-dalam-ppdb-kemendikbud-turunkan-tim-audit

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ada Kecurangan dalam PPDB, Kemendikbud Turunkan Tim Audit"

Post a Comment

Powered by Blogger.