Bogor, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN) bertindak netral jelang pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019. Imbaun tersebut disampaikan ketika Bawaslu bertemu dengan Presiden Republik Indonesia Joko 'Jokowi' Widodo di Istana Bogor, Selasa (24/7).
"Bawaslu mendorong komitmen Presiden Jokowi untuk mengajak semua pihak, terutama ASN dan TNI/Polri dalam lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif agar netral dalam penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/7).
1. Sebanyak 721 dugaan pelanggaran ASN ditangani oleh Bawaslu
Seusai Pilkada serentak 2018, Bawaslu RI menerima 3.567 laporan pelanggaran. Dari situ, 721 di antaranya merupakan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
"Netralitas para pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses serta hasil pemilu," lanjut Abhan.
Baca juga: Bawaslu: Perbaikan Dokumen Parpol yang Belum Lengkap Hingga 31 Juli
2. Bawaslu imbau parpol tidak usung calon yang tidak memiliki integritas
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
Selanjutnya, Abhan mengingatkan supaya partai politik pengusung calon tidak mengajukan mantan narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan sosial lainnya. Untuk parpolnya, ia mengingatkan supaya praktik uang tidak digunakan dalam Pileg serta Pilpres 2019.
"Bawaslu telah melakukan serangkaian sosialisasi dan imbauan moral kepada pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Itu penting untuk mendorong integritas hasil Pemilu 2019," tambah dia.
3. Bawaslu ingatkan keterwakilan 30 persen perempuan
Terakhir, Abhan mengingatkan supaya parpol memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.
"Bawaslu mendorong agar parpol yang diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal parpol menandatangani pakta integritas berkaitan dengan keterwakilan dan tidak menggunakan penyuapan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, imbauan dan sosialisasi Bawaslu RI kepada Jokowi juga segenap ASN merupakan bentuk evaluasi Pilkada 2018.
Dari total 3.567 pelanggaran, ada sekitar 262 pelanggaran pidana, 990 pelanggaran administrasi, dan 685 pelanggaran lainnya. Dari 262 pelanggaran pidana, 51 di antaranya sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti Parpol Penuhi Kuota Bacaleg Perempuan
https://www.idntimes.com/news/indonesia/vanny-rahman/bawaslu-evaluasi-pilkada-2018-ini-imbauan-untuk-pileg-dan-pilpresBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Evaluasi Pilkada 2018, Ini Imbauan untuk Pileg dan Pilpres"
Post a Comment