TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggagas pembentukan Dewan Kerukunan Nasional ( DKN).
Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang rencananya akan dibentuk oleh pemerintah adalah sebuah upaya untuk menghidupkan kembali tradisi dan nilai-nilai kearifan Bangsa Indonesia dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
Baca: TKI Meninggal Tahun 2015, Keluarga Terima Asuransi Ratusan Juta Rupiah dari Majikannya di Hong Kong
"Rakyat Indonesia memiliki budaya musyawarah mufakat, melalui lembaga adat, untuk menyelesaikan masalah antar warga," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto kepada pada wartawan di Jakarta, Minggu (22/7).
Tradisi ini, lanjut dia, telah berlangsung lama sebelum bangsa ini dijajah oleh kolonialisme. Belanda membawa konsep untuk menyelesaikan konflik lewat jalan peradilan, yang dilanjutkan dengan KUHP sampai sekarang.
Penyelesaian konflik sosial dengan menggunakan KUHP, secara tak langsung justru memaksakan semua konflik di masyarakat diselesaikan lewat peradilan, yang faktanya adalah prosesnya panjang dan sulit, juga menimbulkan banyak ekses negatif.
Setiap konflik antara kelompok masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah, juga selalu dibawa keranah peradilan yang seringkali masih menyisakan permasalahan yang tidak kunjung selesai.
“Kita lupa bahwa ada kebiasaan kita, kultur Indonesia asli yang dapat menyelesaikan konflik dengan musyawarah mufakat. Sehingga tidaklah salah apabila sekarang kita coba lakukan lagi apa yang pernah dilakukan oleh para pendahulu kita," ujar Wiranto.
Dikatakan juga oleh Wiranto, pembentukan DKN ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba tetapi sudah melalui proses panjang dan merupakan jawaban dari berbagai konflik vertikal dan horisontal di bangsa ini yang tak kunjung selesai.
Menanggapi adanya beberapa kelompok yang mengkritisi dan menolak kehadiran DKN, Wiranto mengatakan tetap membuka ruang untuk dialog.
“Bagi yang belum setuju silakan datang ke kantor Polhukam dan kita diskusikan baik-baik apa alasannya tidak setuju sehingga kita dapat memahami dan mencari cari titik temu," kata Wiranto
Terkait dengan adanya tuduhan pembentukan DKN adalah skenario untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu cara non jusicial, Wiranto menegaskan bahwa hal itu tidak betul.
“DKN dibentuk untuk kepentingan masa kini dan yang akan datang. Namun apabila kenyataannya ada pelanggaran HAM masa lalu yang tidak dapat diselesaikan dengan cara judicial, berhubung sulitnya upaya pembuktian dalam penyelidikan dan tidak pernah berhasil mendapatkan cukup bukti untuk dibawa ke proses hukum, hal inilah yang membutuhkan jalan keluar. DKN dapat menjadi alternatif dan wadah untuk penyelesaiannya," tegas Wiranto.
Wiranto mengatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki kearifan lokal untuk menyelesaikan konflik dengan jalan musyawarah dan mufakat.
“Di Tapanuli ada budaya Dalihan Natolu, di Kalimantan Tengah ada tradisi Rumah Betang, di Bali ada Menyama Braya, di NTB ada budaya Saling Jot dan di NTB ada Saling Pelarangan, dan sebagainya," jelas Wiranto.
“Seluruh tradisi dari berbagai suku di Indonesia merupakan bukti kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur hukum namun melalui proses mediasi dan musyawarah mufakat," tambahnya. (*)
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/23/wiranto-sebut-dkn-wujud-budaya-indonesia-asli-dalam-menyelesaikan-konflik-sosialBagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto Sebut DKN Wujud Budaya Indonesia Asli dalam ..."
Post a Comment