Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima anggota DPRD Malang periode 2014-2019 bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima Anggota DPRD tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap lima tersangka terkait dengan kasus suap APBD DPRD Malang. Mereka adalah YS, RAB, SKO, HPU, dan ABR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton; dua wakil ketua dan 16 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni menerima hadiah atau janji alias suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan ke-19 orang tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif itu merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Moch Anton selaku wali Kota Malang memberikan hadiah atau janji alias suap kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Moch Anton melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/23/kpk-periksa-5-tersangka-kasus-suap-apbd-p-malangBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa 5 Tersangka Kasus Suap APBD-P Malang"
Post a Comment