/data/photo/2018/02/14/3239150438.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengaku sudah memperingatkan pimpinan DPRD Jambi agar tidak terus-menerus meminta uang kepada pihak eksekutif.
Erwan bahkan mengingatkan bahwa mereka baru saja diberikan penyuluhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, menurut Erwan, bukannya berhenti, pimpinan DPRD malah terus meminta uang yang disebut sebagai uang ketok palu. Menurut Erwan, pimpinan DPRD mengabaikan KPK yang baru saja melakukan upaya pencegahan korupsi.
Hal itu dikatakan Erwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018). Erwan bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
"Saya bilang, 'Pak, kan baru kemarin KPK ke sini'. Mereka malah bilang, 'Ah, kan KPK sudah pulang'," kata Erwan.
Baca juga: Mantan Sekda Jambi Merasa Pihak Eksekutif Selalu Diperas Anggota DPRD
Menurut Erwan, pimpinan DPRD yang ada pada saat itu adalah Cornelis Buston, Zoerman Manap, dan AR Syahbandar.
Erwan Malik merasa pihak eksekutif di Jambi selalu diperas oleh anggota DPRD. Menurut Erwan, pada awalnya dia menolak permintaan uang tersebut. Namun, anggota DPRD terus-menerus meminta uang terkait pembahasan anggaran.
Bahkan, menurut Erwan, anggota DPRD mengancam tidak akan menyetujui permintaan pihak eksekutif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi.
Baca juga: Ketua DPRD Jambi: Fraksi PDI-P Ancam Walk Out apabila Tak Ada Uang Ketok Palu
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi
Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/18305381/diingatkan-sekda-jambi-pimpinan-dprd-bilang-ah-kpk-kan-sudah-pulang
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diingatkan Sekda Jambi, Pimpinan DPRD Bilang "Ah, KPK Kan ..."
Post a Comment