
Awalnya Neneng mengaku menerima uang 6 kali dari E Yusup Taupik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Bekasi (Pemkab) Bekasi. Sepengetahuan Neneng, uang dari Taupik itu berasal dari Lippo Group.
Neneng menyebut uang yang diterimanya itu terkait Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta. Dia mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya, tapi tidak menyebutkan berapa totalnya.
"Sudah semua, kecuali (uang dari) Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi)," ujar Neneng.
Hakim kemudian bertanya pada jaksa mengenai total dugaan uang yang diterima Neneng. Menurut jaksa, uang yang diterima Neneng yaitu Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Angka itu sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Billy Cs.
"Itu (total uang yang disampaikan jaksa) semua dari?" tanya hakim.
"Lippo," jawab Neneng.
Sementara itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut total pengembalian uang dari Neneng adalah Rp 11 miliar per hari ini. Febri memastikan pengembalian uang itu tidak menghilangkan unsur pidana tetapi dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan nantinya.
"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp 11 miliar sampai dengan saat ini. Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini," ujar Febri saat dihubungi terpisah.
(dhn/dhn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Neneng Kembalikan Suap ke KPK: Semua Duit dari Lippo - detikNews"
Post a Comment