
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi, Cornelis Buston, yang mengaku sudah diperingatkan oleh anggota KPK bahwa akan ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jambi sejak Oktober 2016.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pernyataan itu terasa janggal. "Saya tadi sudah cek ke Divisi Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) secara resmi masuk Jambi itu sekitar akhir 2017. Seingat saya November 2017 melalui rapat kerja dengan pimpinan daerah di sana," kata dia di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 September 2018.
Baca: Ketua DPRD: Zumi Zola Telah Diingatkan Akan Ada OTT KPK
Febri mengatakan ada jarak waktu yang cukup jauh antara Oktober 2016 sampai Agustus 2017, yaitu sekitar satu tahun. Menurut dia, KPK baru melakukan penyelidikan pada 2017.
Ia pun menampik adanya info OTT pada 2016. "Jadi ada kemungkinan itu peringatan yang diberikan kalau ada tim KPK yang ditugaskan di sana. Atau ada info lain, saya kira agak sulit ditelusuri lebih lanjut. Tapi KPK tetap akan cermati fakta persidangan dan menganalisa lebih lanjut," kata Febri.
Febri pun menegaskan tidak ada kebocoran informasi. "Tidak mungkin pihak pencegahan sudah mengetahui OTT, sementara penyelidikan baru dimulai setahun kemudian," kata dia.
Baca: Ajudan Zumi Zola Kumpulkan Rp 13 Miliar untuk Uang Ketuk Palu
Pada November 2017, 10 anggota DPRD Jambi ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan APBD Jambi tahun anggaran 2018. KPK juga menangkap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Jaksa KPK mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, US$ 177.300 dan 100 ribu dolar Singapura. Selain itu, Zumi didakwa menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.
Baca: Zumi Zola Mengaku Mengarang Cerita untuk Menakuti DPRD Jambi
Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi, uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.
Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp 200-250 juta per orang. Uang itu sebagai uang ketok palu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
https://nasional.tempo.co/read/1128503/disebut-beri-peringatan-soal-ott-di-jambi-ini-penjelasan-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Disebut Beri Peringatan Soal OTT di Jambi, Ini Penjelasan KPK"
Post a Comment