Search

Mengaku Dari KPK Saat Diselidiki Ternyata Bukan, Nasib Anggota ...

TRIBUNNEWS.COM -- PERSONEL Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Sabang membekuk Asyari Nurdin, anggota KPK gadungan yang sempat beraksi di Sabang beberapa waktu lalu. Dia dibekuk oleh aparat kepolisian di Guest Hotel, Jalan Gajah Mada, Yogyakarta, Rabu (15/8).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambi mengatakan, pria kelahiran Banda Aceh 16 September 1968 itu menjadi buronan polisi dan akhirnya ditangkap karena sempat melancarkan aksinya dengan mengirim pesan kepada pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) bernada peringatan dan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 30 Juli 2018.

“Pada Rabu 15 Agustus 2018, pukul 15.00 WIB, penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh tiba di Yogyakarta dan mengamankan pelaku di Guest Hotel, Jalan Gajah Mada, Yogyakarta. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan pengembangan ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti yang digunakan,” kata Misbah.

Menurut Misbah, pelaku adalah warga Banda Aceh yang kini bekerja sebagai karyawan swasta di Yogyakarta. Dia pernah beraksi di Sabang, mengaku sebagai anggota KPK dan mengirim pesan kepada salah satu pejabat BPKS Sabang, Reza Fahlevi yang menjabat sebagai Kasubdit Perencanaan.

“Pada hari Sabtu 28 Juli 2018 pada saat pelapor (Reza Fahlevi) sedang berada di Banda Aceh, pelapor menerima pesan melalui WhatsApp dari orang yang mengaku bernama Asyari dan bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Misbah.

Pada hari Senin, 30 Juli sekira pukul 08.16 WIB, orang yang mengaku bernama Asyari itu kembali menghubungi Reza Fahlevi melalui WhatsApp.

“Yang mana isi pesan tersebut mengatakan bahwa jangan ada pengaturan untuk pemenang lelang,” kata Misbah. Pada hari yang sama, sekira pukul 13.00 WIB pelapor kembali menerima pesan tersebut.

Selanjutnya, pada Jumat 10 Agustus, saat personel KPK datang ke kantor BPKS Sabang untuk menggeledah terkait kasus dugaan suap Irwandi Yusuf, Reza Fahlevi meminta temannya bernama Audi Julindra untuk menanyakan kepada KPK apakah benar ada anggota KPK yang bernama Asyari.

“Kemudian temannya itu mengonfirmasi kepada pihak KPK dan didapati keterangan bahwa orang yang mengaku bernama Asyari tersebut tidak bekerja di KPK,” kata Misbahul Munauwar.

Karena merasa ditipu, Reza Fahlevi kemudian membuat laporan polisi Nomor: LP/39/VIII/RES.1.11./2018/Aceh/RESSBG tanggal 13 Agustus 2018 di Polres Sabang.

Setelah itu langsung dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama dengan penyidik Polres Sabang. Hingga akhirnya, pelaku berhasil dibekuk oleh personel Dit Reskrimsus Polda Aceh bersama personel Sat Rekrim Polres Sabang di Yogyakarta.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku adalah anggota LSM KPK (Komisi Pengawasan Korupsi) wilayah Yogyakarta. Namun dalam aksinya, dia menggunakan identitas dan mengaku sebagai tim lidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Saat ini, pelaku masih dititipkan di Mapolda Yogyakarta. “Dia akan dibawa pulang ke Aceh untuk pemeriksaan selanjutnya. Nanti kalau sudah tiba akan kami kabari kembali,” pungkas Misbahul Munauwar.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, satu ID card KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), 3 lencana KPK, 1 boks kartu nama KPK, 1 briefet tipikor, 1 HP Samsung, 1 lencana tipikor, 1 airsoft gun, beberapa catatan tangan proyek, beberapa print out proyek, 1 buku tabungan Bank Mandiri, kartu ATM, dan 1 buku tabungan Bank BCA. (dan)

 Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Bekuk Anggota KPK Gadungan,

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/18/mengaku-dari-kpk-saat-diselidiki-ternyata-bukan-nasib-anggota-lsm-ini-masuk-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengaku Dari KPK Saat Diselidiki Ternyata Bukan, Nasib Anggota ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.