
"Untuk pencegahan, utamanya mengecek anggaran yang sudah disalurkan khususnya alat mesin pertanian. Kami ingin semua terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Amran, di kantornya, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Kendati selama ini Kementan sudah menjalin komunikasi intens dengan KPK, untuk pertemuan hari ini, Amran mengaku mengundang KPK secara khusus.
"Memang kita sudah ada MoU sejak 2015 antara Ketua KPK dan Mentan. Juga ada 3 hingga 4 orang yang ditempatkan untuk mengawasi kerja Kami. Khususnya untuk tanam pangan, Kami ingin diawasi. Tadi (pembicaraan) kita fokus pada alsintan," tambah Amran.
Kementan menginisasi pertemuan yang dilakukan tertutup di ruang Menteri Pertanian ini, menyusul beredarnya kabar miring mengenai penggunaan anggaran untuk pembelian alat dan mesin pertanian (alsintan).
Amran meminta masyarakat segera melapor, jika memiliki informasi mengenai penyelewengan, atau penyalahgunaan anggaran pertanian.
"Ini cerita, jam 9.00 aku tahu, jam 10.00 aku pecat. Ada juga yang catut nama menteri, menggunakan stempel dinas palsu atas nama menteri, lalu minta uang di daerah. Pagi kami tahu siang kami pecat," tegasnya.
Laporkan Informasi Penyelewengan
Sementara itu Inspektur Jenderal Kementan, Justan Ridwan Siahaan, mengaku heran mengenai beredarnya informasi tidak bertanggung jawab di media sosial, tentang alat mesin pertanian yang sedang disidik oleh Kejaksaan. Justan mengundang masyarakat untuk menyampaikan langsung laporan atas temuan atau informasi terkait kinerja Kementan.
"Kepada segenap masyarakat termasuk pers, jika masih ada praktek korupsi bahkan pelambatan proses izin di lingkungan Kementerian Pertanian, ayo laporkan ke Menteri, laporkan ke Irjen," katanya.
Ia mengapresiasi setiap perhatian dari berbagai pihak mengenai apa yang sedang dikerjakan Kementan. Namun begitu Kementan sudah menyediakan saluran resmi pelaporan di situs www.pertanian.go.id/wbs/, atau telepon di nomor (021) 7884 1733.
"Niscaya kami pasti menindaklanjutinya. Jika ada yang tidak ditindaklanjuti, kemungkinan pengaduan dimaksud tidak mengandung muatan pengawasan," tutup Justan. (idr/hns)
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4228826/undang-kpk-mentan-bahas-isu-miring-penyelewengan-anggaran-alsintanBagikan Berita Ini
0 Response to "Undang KPK, Mentan Bahas Isu Miring Penyelewengan Anggaran ..."
Post a Comment