Search

Bapenda Perpanjang Batas Waktu Pembayaran PBB, Ini Alasanya

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai jadwal harusnya jatuh tempo pembayaran PBB berakhir, Minggu (30/9/2018).

Namun Bapenda Kota Pekanbaru memutuskan untuk memperpanjang waktu pembayaranya hingga satu bulan ke depan. Yakni tanggal 31 Oktober 2018 mendatang.

Baca: VIDEO: Live Streaming Jepang vs Oman Piala AFC U-16 2018 di Fox Sports 2, Mulai Pukul 15.30 WIB

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (30/9/2018) mengungkapkan, perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran PBB tersebut sengaja diberikan agar wajib pajak memiliki kesempatan yang panjang untuk segera membayarkan PBBnya.

Jika sampai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan ternyata wajib pajak tidak juga membayarkan PBBnya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen.

"Harapan kita tentu dengan adanya penambahan waktu ini benar-benar bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk segera membayarkan PBBnya," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, tentang layanan pembayaran PBB yang bisa dilakukan melalui bank dan sejumlah outlet.

Baca: Neno Warisman Teriak Lantang Membakar Semangat Relawan Prabowo-Sandi di Aceh Besar

"Pembayaran bisa dilakukan di konter yang ada di kantor Bapenda atau di Kantor UPTD di kecamatan,. Tapi yang tidak bisa datang ke kantor bisa melakukan pembayaran lewat bank.

Karena kita sudah bekerjasama dengan sejumlah bank. Seperti BRK, BNI, BJB. Bisa juga di alfamart dan indomaret. Bahkan pembayaran bisa dilakukan di ATM khusus ATM BNI," ujarnya.

Seperti diketahui, realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB hingga Selasa (18/9/2018) kemarin, baru menyentuh diangka Rp 43 miliar 159 juta dari target Rp 120 miliar.

Baca: Ada Dugaan Masih Beredar, Waspadai Produk Makanan Kemasan Ilegal di Dumai

Selain sektor PBB, pendapatan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hingga Selasa (18/9/2018) kemarin realisasinya baru mencapai Rp 90,4 miliar. Atau 74 persen dari target Rp 163 miliar. (*)

Let's block ads! (Why?)

http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/09/30/bapenda-perpanjang-batas-waktu-pembayaran-pbb-ini-alasanya

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bapenda Perpanjang Batas Waktu Pembayaran PBB, Ini Alasanya"

Post a Comment

Powered by Blogger.