"Salah satu (unsur kampanye) ada, bisa dianggap kampanye. Misalnya, (mengatakan) 'jangan lupa partai ini', nah itu enggak boleh," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Unsur kampanye sendiri terdiri dari program, visi-misi dan citra diri. Namun Arief mengatakan pelanggaran dapat dikenakan meskipun peserta pemilu hanya berbicara memaparkan visi-misi ataupun mempromosikan diri.
"Tidak perlu akumulatif," katanya.
Arief menegaskan terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye, yaitu tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
"Kampanye dilarang di lembaga pendidikan di kantor pendidikan di tempat ibadah kan dilarang," ucap Arief.
"Kampanye itu dilarang, kalau kamu datang pakai atribut partai ya itu dilarang," sambungnya.
Namun Arief mengtakan bila peserta pemilu datang dengan keperluan lain maka diperbolehkan. Termasuk di antaranya menjadi pembicara dalam kuliah umum.
"Datang memberi kuliah umum ya enggak apa-apa. Kalau datang calon mau salat ya boleh, datang ngurus surat ya boleh," tutur Arief.
(dwia/elz)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Politikus Boleh Datangi Sekolah, Asal Tak Pakai Atribut Partai"
Post a Comment