Search

Nah Kan, PPDB Tahun Ini SKTM Tidak Berlaku - Radar Tarakan

PROKAL.CO, TARAKAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Hanya zonasiyang dipertajam dengan melibatkan pemerintah daerah (pemda).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini untuk zonasi tidak murni keputusan dari pemerintah pusat saja. Tetapi juga ditentukan pemda. Pemda lebih mengetahui kondisi di lapangan, yakni melalui dinas pendidikan setempat.

Meski hampir sama, pihaknya tetap mengevaluasi penerimaan tahun lalu. Perubahan yang signifikan, tidak berlaku lagi surat keterangan tidak mampu (SKTM). Jadi, bagi calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu akan diverifikasi dari data kependudukan. Data kependudukan yang dimaksud merupakan basis data kependudukan penanggulangan kemiskinan dari Kementerian Sosial yaitu keluarga yang menerima program keluarga harapan (PKH) dan program-program kemiskinan lainnya termasuk yang diatur pemda masing-masing. “Jadi SKTM sudah tidak berlaku lagi, dan peraturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan yang ada,” tuturnya.

Diakuinya kartu ini digunakan untuk menjamin bahwa keluarga miskin bisa mendapatkan sekolah, bukan untuk mencari sekolah elit atau unggulan. Tahun lalu SKTM banyak disalahgunakan, dan digunakan untuk berburu sekolah yang terfavorit. Sehingga pihaknya memutuskan untuk menghapus, karena berdasarkan dari evaluasi banyak menyorot pemalsuan dan penyalahgunaan SKTM.

“Karena itu sumber data anak miskin cukup dari data terpadu yang ada di Kemensosm terutama anak-anak yang menerima PKH, KIP atau bantuan siswa miskin dari masing-masing kabupaten, kota dan provinsi,” ungkapnya.

Diakuinya anak penerima bantuan dari setiap daerah juga perlu karena masing-masing daerah tentunya memiliki kebijakan untuk bantuan pada siswa kurang mampu. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tetapi masing-masing daerah diwajibkan untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau pedoman lebih lanjut sebagai turunan dari Permendikbud ini. Nantinya untuk implementasinya baik dari pengawasan maupun pengendalian, maupun penindakan, jika ditemui pelanggaran terhadap kebijakan zonasi akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi sudah ada kesepakatan atau MoU antara saya dan Mendagri, untuk urusan kebijakan-Kebijakan dari Kemendikbud termasuk kebijakan zonasi itu, pengendaliannya nanti ditangani oleh Kemendagri,” jelasnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama untuk menyepadakan data yang ada di Kemendagri dan Kemendigbud. Yakni data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan, sehingga nantinya saling melengkapi dan justru saat ini sedang dipertimbangkan untuk tidak memberlakukan lagi nomor induk siswa nasional (NISN).

“Karena digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). NISN itu akan diberlakukan jika memang diperlukan tetapi jika nantinya NIK itu dianggap sudah memadai cukup dengan NIK saja,” katanya.

Apalagi dari Kemendagri akan menerbitkan kartu identitas anak (KIA). Sehingga cukup dengan KIA dan tidak perlu tumpang tindih. Sehingga data pokok pendidikan (dapodik) juga akan sama dengan apa yang ada di data kependudukan dan catatan sipil.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan Ilham Nor mengatakan, PPDB 2019 mendatang tetap berpegang pada zonasi yang dipertegas lewat satu zonasi. Untuk sistem yang tetap menggunakan komputer atau tidak, masih menunggu bimbingan. “Jika untuk zonasi itu menggunakan online, maka lebih bagus lagi,” ungkapnya.

Selama ini tidak ada masalah, zonasi yang diterapkan itu sudah benar. Hanya nantinya akan lebih spesifik lagi mengutamakan faktor kedekatan antara lingkungan dan sekolah. Pihaknya juga belum mengetahui bagaimana nasib anak-anak yang dideportasi dari Malaysia. Bagi anak usia 7 hingga 8 tahun sangat wajib, sehingga pihaknya masih terkendala. “Setiap tahun anak deportasi selalu ada dan berpengaruh pada siswa yang ada. Terutama usia yang sudah cukup akan tergeser dengan usia yang lain, sementara haknya ada di situ,” jelasnya.

Disdikbud mendorong adanya kebijakan khusus anak-anak yang dideportasi. Sehingga untuk anak usia 8 tahun diarahkan ke pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Bagi anak usia 6 tahun berikutnya tentunya tidak dapat masuk di sekolah formal.

Sementara itu untuk SKTM, diakuinya masih tetap akan diakomodir, karena jika tidak tentu menjadi masalah lagi.  PPDB, kata dia, 10 persen dari kebijakan daerah, dan 90 persen keputusan yang wajib. “Karena itu nantinya diatur dengan pedoman sendiri,” imbuhnya.

FULL DAY SCHOOL KALTARA TERKENDALA

Penerapan full day school bagi setiap sekolah sampai saat ini masih terus berjalan. Hanya untuk sekolah yang ada di Kaltara, terutama SD dan SMP negeri masih belum berlaku. Masih banyak sekolah yang belum siap.

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan full fay school nasional sampai saat ini masih terus berjalan secara bertahap. Terutama bagi SMA dan SMK di hampir seluruh Indonesia. Yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi disdikbud masing-masing daerah mengenai pembagian beban kerja guru yang harus 8 jam selama 5 hari kerja per minggunya.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah guru-guru, terutama yang sudah mendapatkan sertifikat profesi. Misalnya beban mengajarnya yang kurang akibatnya tidak mendapatkan tunjangan profesi.

“Tetapi jika sudah 8 jam selama 5 hari kerja per minggu, maka itu secara teoritik tidak ada lagi guru yang tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Tarakan Ilham Nor mengatakan sampai saat ini untuk sekolah negeri yang ada di Tarakan terutama SD dan SMP masih belum menjalankan full day school. Sementara sekolah yang menerapkan justru yang dikelola yayasan.

Belum diterapkannya karena persoalan sarana prasarana, kurangnya guru, dan menyangkut dari pada kesiapan sekolah itu sendiri. Full day school itu harus dari sekolah, prasarana, guru, siswa dan orang tua siap mendukung. Sedangkan selama ini yang menjalankan hanya sekolah swasta saja seperti Muhammadiyah Boarding School (MBS). MBS mewajibkan siswanya di asrama untuk tinggal dalam beberapa waktu.

Apalagi, sekolah negeri yang ada masih dapat dihitung dengan jari yang melaksanakan sekolah di pagi hari, sementara sebagian besarnya melaksanakan double shift atau sekolah pagi dan siang. Sementara full day school penerapannya harus hanya pagi hari saja, karena pembelajaran dilaksanakan sampai sore atau bahkan malam hari. Jika sekolah melakukan double shift, maka siswa bisa saja pulang malam. Sehingga masih sangat sulit jika dilakukan di Tarakan.

Sehingga pihaknya mencoba untuk sekolah-sekolah tertentu yang sudah mapan dan menggunakan standar pagi hari saja sampai sore hari. Hanya masih terkendala oleh kurangnya guru yang ada di Tarakan. Sehingga ini masih sangat sulit jika harus dilakukan secara menyeluruh.

Kepala SDN 037 Tarakan Dharmawati mengatakan pihaknya juga belum melaksanakan kegiatan full day school dikarenakan sarana dan prasarananya belum memadai. Kelas I dan II masih pararel atau bergantian menggunakan ruangan. Sehingga masih belum dapat melaksanakan kegiatan ini.

Ditambah lagi dengan belum adanya kantin yang layak dan ruang untuk anak beristirahat, saat siwa lelah mengikuti pelajaran selama satu hari penuh. “Juga belum ada instruksi dari Disdikbud Tarakan untuk melaksanakan kegiatan ini. Dan kami juga masih belum siap,” ujarnya. (*/naa/lim)

Let's block ads! (Why?)

http://kaltara.prokal.co/read/news/26063-nah-kan-ppdb-tahun-ini-sktm-tidak-berlaku.html

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Nah Kan, PPDB Tahun Ini SKTM Tidak Berlaku - Radar Tarakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.