Search

Disdik Kota Cimahi Masih Tunggu Regulasi PPDB 2019 - Inilah Koran

INILAH, Cimahi - Regulasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih belum menemui kepastian. Salah satunya seputar aturan adanya ketentuan zonasi.

Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB, sistem penerimaan siswa baru tahun ini memang masih diberlakukan. Hanya saja, secara detail belum dijelaskan mengenai radius domisili dengan sekolah dan sebagainya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, dalam Permen itu, baru menyatakan bahwa diatur kewajiban sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Sementara lebih detailnya akan dibahas Pemerintah Daerah (Pemda). "Dalam Permen itu hanya menyatakan zonasi, cuma zonasi ini (termasuk radius) kebijakan Pemda," katanya.

Terkait detail zonasi itu, termasuk pengaturan radius domisili dengan sekolah, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Di antaranya dengan mendata para calon siswa, baik yang akan melanjutkan ke SD, SMP, hingga SMA.

"Radius ini kita harus petakan dulu. Nanti didata, anak kelas VI SD yang mau masuk ke SMP berapa, yang mau masuk ke SMA berapa," ujarnya.

Dalam pendataan untuk pengaturan radius itu, pihaknya bakal melibatkan sejumlah instansi pemerintahan terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kependudukan) Kota Cimahi. 

Hendra melanjutkan, dengan sistem zonasi yang diperketat ini, pihaknya berharap praktik jual beli kursi di Kota Cimahi bisa diminimalisasi. Meskipun memang sejauh ini belum ada temuan.(ahmad sayuti/sur)

Let's block ads! (Why?)

http://www.inilahkoran.com/berita/6412/disdik-kota-cimahi-masih-tunggu-regulasi-ppdb-2019

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Disdik Kota Cimahi Masih Tunggu Regulasi PPDB 2019 - Inilah Koran"

Post a Comment

Powered by Blogger.