INILAH, Cimahi - Regulasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih belum menemui kepastian. Salah satunya seputar aturan adanya ketentuan zonasi.
Peraturan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB,
sistem penerimaan siswa baru tahun ini memang masih diberlakukan. Hanya saja,
secara detail belum dijelaskan mengenai radius domisili dengan sekolah dan
sebagainya.
Kepala Dinas
Pendidikan Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, dalam Permen itu, baru
menyatakan bahwa diatur kewajiban sekolah memprioritaskan peserta didik yang
memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu
wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Sementara lebih
detailnya akan dibahas Pemerintah Daerah (Pemda). "Dalam Permen itu hanya
menyatakan zonasi, cuma zonasi ini (termasuk radius) kebijakan Pemda,"
katanya.
Terkait detail
zonasi itu, termasuk pengaturan radius domisili dengan sekolah, akan dilakukan
pengkajian terlebih dahulu. Di antaranya dengan mendata para calon siswa, baik
yang akan melanjutkan ke SD, SMP, hingga SMA.
"Radius ini
kita harus petakan dulu. Nanti didata, anak kelas VI SD yang mau masuk ke SMP
berapa, yang mau masuk ke SMA berapa," ujarnya.
Dalam pendataan
untuk pengaturan radius itu, pihaknya bakal melibatkan sejumlah instansi
pemerintahan terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Kependudukan) Kota Cimahi.
Hendra melanjutkan, dengan sistem zonasi yang diperketat ini, pihaknya berharap praktik jual beli kursi di Kota Cimahi bisa diminimalisasi. Meskipun memang sejauh ini belum ada temuan.(ahmad sayuti/sur)
http://www.inilahkoran.com/berita/6412/disdik-kota-cimahi-masih-tunggu-regulasi-ppdb-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Disdik Kota Cimahi Masih Tunggu Regulasi PPDB 2019 - Inilah Koran"
Post a Comment