TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dari Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan.
Politikus PAN itu merupakan tersangka atas kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen.
Taufik yang mendekam di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1, Jakarta diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari kedepan.
"Terhadap tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 maret 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Febri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Taufik dimaksudkan untuk mempertajam bukti-bukti perkara yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya.
"Ini merupakan perpanjangan di tingkat PN (Pengadilan Negeri) yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.
Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.
Baca: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik, PSI: Upaya Serius Jokowi Berantas Korupsi Buahkan Hasil
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.
PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/01/mendekam-di-rutan-kavling-c-1-kpk-perpanjangan-masa-penahanan-taufik-kurniawanBagikan Berita Ini
0 Response to "Mendekam di Rutan Kavling C-1, KPK Perpanjangan Masa Penahanan Taufik Kurniawan - Tribunnews"
Post a Comment