Search

Pimpinan KPK Didesak Tindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik Pahala Nainggolan - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK didesak menindaklanjuti pelanggaran kode etik Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang diduga membantu korporasi yang menandatangani surat tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi

"Karena ada perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar kewenangannya sebagai deputi pencegahan," kata Peneliti ICW Lalola Easter saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/2/2019).

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. 

"Dalam hal ini Pahala Nainggolan kemudian menjawab surat tersebut, dengan memberikan informasi yang sebetulnya bersifat rahasia," ujar Lalola.

Dugaan pelanggaran ini muncul karena adanya konflik kepentingan dalam menerbitkan surat tanggapan tersebut. 

Pahala disebut punya hubungan baik dengan Komisaris Utama PT Geo Dipa Energi, Ahmad Sanusi.

Baca: Sekjen PSI Usulkan Perpanjangan Durasi Tanya Jawab Kandidat di Debat Kedua

Hubungan tersebut terjalin ketika keduanya menjabat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana Sanusi merupakan atasan dari Pahala kala itu.

"Kalaupun benar, perbuatan Pahala Nainggolan yang menyebarkan informasi tidak tepat. Makanya kami minta KPK melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik ini," kata Lalola.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak banyak memberi jawaban saat dikonfirmasi. Ia belum memastikan pihaknya telah menyelidiki dugaan pelanggaran Pahala Nainggolan.

"Saya belum terima informasi dari pengawas internal. Nanti bisa dicek dulu," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (2/2/2019).

Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tentang kode etik dalam bab 3 nilai-nilai dasar pribadi pada pasal 4 ayat 1, bahwa pimpinan KPK harus terbuka serta transparan dalam pergaulan internal dan eksternal.

Lalu di bab 4 kode etik pada pasal 5 ayat 3, bahwa kode etik diterapkan tanpa toleransi sedikitpun atas penyimpangannya (zero tolerance) dan mengandung sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

Febri menjelaskan, untuk mencegah dan menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang luar biasa perlu ditetapkan kode etik pimpinan KPK yang segera dapat disampaikan kepada masyarakat.

"Sudah diatur di dalam kode etik pimpinan KPK," pungkas Febri.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/02/pimpinan-kpk-didesak-tindaklanjuti-pelanggaran-kode-etik-pahala-nainggolan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pimpinan KPK Didesak Tindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik Pahala Nainggolan - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.