Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menilai Peraturan Walikota (Perwal) 23 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tidak sejalan dengan semangat Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB.
"Ini belum sesuai dengan rekomendasi kami karena itu melanggar Permendikbud di mana prosentase zonasi lebih sedikit dibandingkan nilai," ungkapnya pada Tribunjogja.com, Senin (25/3/2019).
Ia menjelaskan, bahwa dalam rapat sebelumnya dengan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta yakni merekomendasikan agar mengubah konsep menjadi 5 persen kuota luar zona/kota, 5 persen kuota mutasi pejabat, 15 persen kuota KMS, 40 persen kuota zonasi murni dan 35 persen kuota prestasi dan bibit unggul.
"Kalau dari hasil rekomendasi Komisi D, porsi zonasi tetap lebih banyak dibandingkan dengan nilai yang mereka bagi dalam bibit unggul dan mutu tersebut," terangnya.
Menyikapi Perwal yang sudah ada tersebut, maka pihak Komisi D akan mengambil sikap.
Ia mengatakan akan segera melakukan koordinasi untuk membahas Perwal tersebut.
"Ini rencananya Kamis (28/3/2019) kami akan undang Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk menjelaskan Perwal ini," ujarnya.
Sebelumnya, Fokki mengatakan bahwa konsep yang muncul dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta terkait porsi prosentase zonasi adalah 5 persen kuota siswa luar zona/kota, 5 persen kuota anak mutasi pejabat, dan 90 persen kuota zonasi.
Baca: Pemkot Yogyakarta Keluarkan Perwal PPDB 2019
"Di Zonasi yang 90 persen ini mereka membagi dalam 4 bagian yakni 20 persen kuota jarak termasuk inklusi, 10 persen kuota bibit unggul sekolah, 55 persen kuota prestasi, dan 5 persen kuota KMS," ucapnya.
Ia pun menyampaikan, bahwa dewan tidak sepakat dengan konsep tersebut.
Pasalnya, berdasarkan konsultasi yang telah dilakukan dewan ke Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, tujuan dikeluarkannya Permendikbud 51/2018 adalah untuk memperkuat sistem zonasi.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Dwi Budi Utomo menyayangkan sikap Pemerintah Kota Yogyakarta yang tidak melakukan komunikasi lebih lanjut sebelum mengeluarkan Perwal tersebut.
"Seharusnya sebelum penetapan Perwal, Pemkot konsultasi dulu dengan dewan. Pengalaman PPDB tahun kemarin seharusnya menjadi cermin," bebernya.(*)
http://jogja.tribunnews.com/2019/03/25/dprd-kota-yogya-tidak-sepakat-dengan-perwal-ppdb-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Kota Yogya Tidak Sepakat dengan Perwal PPDB 2019 - Tribun Jogja"
Post a Comment