
"KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual-beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Syarif, seharusnya seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi kementerian bisa menutup ruang peluang korupsi. Apalagi, pejabat tinggi seharusnya lolos seleksi berdasarkan kompetensi, bukan lewat suap.
"Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang persaingan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat," kata Syarif.
Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(idn/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Romahurmuziy Tersangka Suap, KPK Miris Jual-Beli Jabatan di Kemenag - detikNews"
Post a Comment