Search

Setuju Pensiunan Guru Bebas PBB, NasDem Minta Pergubnya Segera Disahkan - detikNews

Jakarta - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mempercepat pengesahan peraturan tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi guru, pensiunan PNS hingga perintis kemerdekaan. Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus menilai pembebasan PBB untuk guru hingga perintis kemerdekaan tidak akan mengganggu APBD.

"Saya meyakini kalaupun ada insentif seperti itu, itu tidak akan ganggu, APBD kita terlalu banyak, karena APBD kita cukup tinggi sekarang ini Rp 89 triliun," kata Bestari kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

"(Pembebasan PBB) kewenangan itu ada di gubernur. Kalau sudah disampaikan ke publik, maka percepatlah administrasi supaya nanti gubernur itu dapat menerima tambahan kepercayaan dari masyarakat," imbuhnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Ashraf Ali. Dia menilai pembebasan PBB untuk para guru, pensiunan PNS hingga perintis kemerdekaan merupakan kebijakan yang bijak.

"Kalau memang ditambah, artinya ada kepedulian gubernur terhadap rakyat kan, khususnya PNS, guru, TNI, Polri. Itu kan suatu yang bijak," ujar Ashraf.

Ashraf juga meminta Anies segera mengesahkan aturan pembebasan PBB bagi para guru, pensiunan PNS hingga veteran itu. Namun, dia menyarankan agar Anies tidak menghapus kebijakan pembebasan PBB untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

"Iya dong segera direvisi dan Rp 1 miliar ke bawah itu ya tetap digratiskan. Bahkan alhamdulillah kalau mau ditambah TNI, guru, PNS, Polri, setuju saya dengan kebijakan Gubernur, dengan ada tambahan, dengan catatan, tak menghapuskan," jelasnya.

Anies diketahui merevisi Pergub 259 Tahun 2015 terkait penghapusan PBB di bawah Rp 1 miliar menjadi Pergub 38 Tahun 2019. Dalam pergub baru tersebut pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar berlaku sampai 31 Desember 2019.

Anies menegaskan bahwa dia tak akan menghapus kebijakan pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar. Ia mengklaim justru akan memperluas kebijakan tersebut.

"Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun. Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 19 bukan berarti 20 akan nggak ada, dan kita rencana terus," kata Anies di Balai Kota, Selasa (23/4).

Anies mengaku berencana membebaskan PBB untuk pensiunan guru. Tak hanya itu, dia juga berencana memberikan pembebasan untuk orang-orang yang berjasa pada Tanah Air.

"Mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta. Kemudian, termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang," ujarnya.

"Kalau dulu hanya di bawah Rp 1 miliar, kalau sekarang semua guru bebas PBB semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden semua akan mendapatkan pembebasan PBB," imbuh Anies.
(zap/zak)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4521745/setuju-pensiunan-guru-bebas-pbb-nasdem-minta-pergubnya-segera-disahkan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Setuju Pensiunan Guru Bebas PBB, NasDem Minta Pergubnya Segera Disahkan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.