Search

Terpilih Menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB, Koalisi Ingatkan PR ...

BERITA TERKAIT

Sambutan baik atas terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB)/United Nations Security Council (UNSC) Non-Permanent Member pada Sidang Umum Majelis PBB/United Nantions General Assembly (UNGA) mulai berdatangan. Meski Indonesia memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB, tapi ada pekerjaan rumah (PR) bagi Indonesia yang mesti diselesaikan terlebih dahulu khususnya berkaitan dengan bidang hak asasi manusia (HAM).

“Hal ini harusnya menjadi rujukan sekaligus uji keyalakan bagi Indonesia untuk terpilih sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Sabtu (9/6).

Jika dibandingkan Maladewa (mewakili Asia-Pasifik), secara historis Indonesia memiliki keunggulan karena pernah menjadi Anggota Tidak Tetap PBB pada tiga periode 1973-1974, 1995-1996, dan yang paling terakhir 2007-2008. Selain itu, sedari 2016, Indonesia sudah aktif melakukan kampanye terbuka dalam berbagai kesempatan pertemuan bilateral dan multilateral atau pun di dalam forum internasional.

Namun sayangnya, modal konstelasi politik global dan prosedural yang dimiliki Indonesia tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi faktual yang terjadi di dalam negeri. Pemerintah Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi terlebih dahulu, khususnya dalam bidang HAM. “Satu permasalahan yang belum pernah bisa diselesaikan oleh pemerintah Indonesia adalah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu.”

Padahal, komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah terurai pada “Nawa Cita” yang merupakan dokumen visi misi Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, komitmen tersebut ternyata terpatahkan, hal ini ditunjukkan dari distribusi kekuatan politik hari ini, di mana Presiden Joko Widodo memilih beberapa terduga pelanggaran HAM untuk menempati posisi strategis dalam pemerintahan.

Selain itu, pada 1 Juni 2018 lalu, pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang bersikukuh mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu ini sulit diselesaikan secara yudisial. Solusi kilat yang ditawarkan oleh Menko Polhukam Wiranto, yakni Dewan Kerukunan Nasional (DKN) pun tidak memenuhi standar UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hal lainnya, Indonesia masih enggan untuk meratifikasi Statuta Roma juga menjadi catatan tersendiri bagi UNGA bahwa 20 tahun semenjak reformasi, problematika domestik Indonesia tidak beranjak dari isu HAM. Situasi lain yang perlu dijadikan bahan pertimbangan adalah terkait praktik hukuman mati di Indonesia.

“Dalam dua tahun pertama rezim Presiden Joko Widodo, tercatat 18 eksekusi mati telah dilakukan. Ironisnya, pemerintah hari ini menganggap angka ini sebagai sebuah pencapaian,” tulis Koalisi.

Pekerjaan rumah lain yang harus perlu digarisbawahi adalah banyaknya kasus unfair trial di Indonesia. Mulai dari kasus Yusman Telaumbanua, Christian, warga negara asing seperti Rodrigo Gularte, dan kasus-kasus lainnya yang terlalu banyak untuk dipaparkan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa criminal justice system di Indonesia, dari hulu sampai hilirnya masih carut marut.

Baca:

Selain itu, menyikapi isu terorisme yang tengah menguat saat ini di tingkat nasional dan internasional, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dalam pemberantasan terorisme Indonesia selalu memperhatikan prinsip HAM dan rule of law yang sesuai dengan hukum nasional dan kewajiban hukum internasional. Namun, pada praktiknya masih banyak sekali kasus-kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang mengakibatkan penyiksaan dan kematian kepada para terduga teroris.

“Terlebih lagi, Indonesia baru saja mengesahkan UU Anti Terorisme baru yang dapat memberikan kewenangan kepada TNI untuk ikut aktif berpartisipasi dalam memberantas terorisme.”

Catatan penting lain yaitu terkait kebijakan HAM luar negeri Indonesia dalam menjaga perdamaian di level internasional. Di dalam rules of procedure General Assembly of the United Nations Bab XV Pasal 143 tentang Kualifikasi Keanggotaan (Tidak Tetap DK PBB), menyebutkan salah satunya bahwa calon anggota DK PBB harus memerhatikan kontribusinya dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan sikap Indonesia yang ditunjukkan dalam voting di UNGA terkait kasus-kasus pelanggaran HAM di negara-negara yang dilanda konflik, seperti Suriah, Palestina, dan juga kasus Rohingya di Myanmar. Voting Indonesia untuk Suriah banyak diisi dengan suara abstain, kecuali di tahun 2017, yang mana suasananya sangat politis jika kita menaruh situasi ini dalam konteks Indonesia yang tengah berusaha menjadi Anggota DK PBB.

Dalam Aide Memoire (rancangan teks perjanjian dan negosiasi) yang dibuat untuk kepentingan ini, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen terhadap penegakan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai kebijakan prioritas di nasional. Indonesia berkomitmen melanjutkan komitmen HAM, transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk pula memajukan situasi perempuan di bidang sosial, ekonomi, dan politik.  Di tingkat regional, Indonesia berjanji untuk memajukan perdamaian, stabilitas, prinsip-prinsip demokratis, serta pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan ASEAN.

Atas dasar itu, Koalisi berharap Indonesia dapat memegang teguh komitmen yang tertera pada Aide Memoire yang diberikan dalam pencalonan sebagai Anggota Tidak Tetap DK-PBB tidak hanya untuk terus membangun pencitraan yang baik di forum internasional. Tapi juga untuk meningkatkan kualitas hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan komitmen-komitmen yang telah disebutkan pada dokumen-dokumen dalam skala nasional maupun internasional.

Sementara itu, Presiden Joko Wdido mengatakan, terpilihnya Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB merupakan cermin penghargaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak Indonesia. Dalam akun resmi facebooknya, Minggu (10/6), Jokowi menyebut demokrasi dan toleransi di Indonesia menjadi asset untuk Indonesia dapat berperan aktif di DK PBB.

“Peran Indonesia di tingkat global akan semakin meningkat dengan terpilihnya Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB periode 2019-2010 mewakili Asia-Pasifik,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Jokowi juga menyebut, dalam Sidang Majelis Umum PBB kemarin, Indonesia didukung 144 suara dari 190 negara anggota PBB yang hadir. Ia menegaskan, amanah masyarakat internasional ini kepada Indonesia harus menjadi perhatian untuk dijalankan sebaik mungkin.

“Amanah masyarakat internasional kepada Indonesia ini akan kita jalankan sebaik-baiknya, untuk memberi kontribusi nyata bagi perdamaian, kemanusiaan dan kesejahteraan di kawasan dan global,” pungkasnya. (ANT)

Let's block ads! (Why?)

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1d3614dd6b0/terpilih-menjadi-anggota-tidak-tetap-dk-pbb--koalisi-ingatkan-pr-indonesia

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpilih Menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB, Koalisi Ingatkan PR ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.