TRIBUNNEWS.COM - Komisi Antisuap Jepang atau Anti-Bribery Commission of Japan (ABCJ) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan sejumlah keluhan dari pengusaha Negeri Sakura yang ada di Indonesia.
Dilansir TribunWow.com dari siaran KompasTV, Kamis (19/7/2018), mereka mengaku apabila sejumlah perusahaan asal Jepang dimintai biaya ilegal oleh pejabat yang ada di Indonesia.
Biaya tersebut biasanya diminta ketika pebisnis dari Jepang ingin membuat izin usaha dan mengikuti lelang proyek dari pemerintah.
Besaran biaya yang diminta juga beragam, sekitar ratusan yen hingga ratusan juta yen (setara ratusan ribu hingga miliaran rupiah).
Menurut Komisi Antisuap Jepang, praktik pungutan liar seperti itu tidak wajar ditemui di negara asal mereka.
Pungutan liar ini juga dianggap menyulitkan pebisnis.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK meminta para investor dari Jepang untuk mengikuti prosedur yang ada dan menolak semua permintaan suap.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/20/komisi-antisuap-jepang-datangi-kpk-adukan-pungli-yang-dilakukan-oleh-pejabat-indonesiaBagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi Antisuap Jepang Datangi KPK Adukan Pungli yang ..."
Post a Comment