
Selain menyegel ruang kerja Gubernur Aceh, KPK juga menyegel ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di lantai 3 kantor Gubenur Aceh.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden menyatakan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintahan berjalan normal, Wakil Gubernur, Sekda, Asisten dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) beserta seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat seperti biasa," kata Rahmad di Banda Aceh, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/7).
Irwandi Yusuf secara resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/gil) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180705174826-12-311835/kpk-segel-kantor-gubernur-aceh-irwandi-yusuf
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Segel Kantor Gubernur Aceh Irwandi Yusuf"
Post a Comment