
Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan lelang aset negara hasil rampasan dari para koruptor. Kali ini, aset terkait tindak pidana korupsi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lufti Hasan Ishaaq dan pengusaha Ahmad Fathanah alias Olong dengan total nilai limit Rp7,71 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (22/12), menyampaikan, lelang barang rampasan atas nama terpidana Lufti Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah ini berupa 3 bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Febri, lelang ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
"KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor," kata Febri.
Adapun barang rampasan yang akan dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah.
"Lelang dilakukan berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 Ayat (1) a Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan lelang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang e-auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
"Informasi selengkapnya dapat dilihat di website KPK dengan alamat https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/719-pengumuman-i-lelang-eksekusi-barang-rampasan," kata Febri.
Lelang akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2018 dengan batas waktu akhir pendaftaran pukul 11.30 WIB waktu yang tertera di sesuai server. KPK melalui Unit Kerja Labuksi mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti lelang tersebut.
"Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan upaya kita semua untuk memaksimalkan asset recovery. Barang atau kekayaan yang permah diambil pelaku korupsi harus dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," katanya.
Iwan Sutiawan
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/374645-KPK-Lelang-Aset-Milik-Mantan-Presiden-PKS-dan-Ahmad-FathanahBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Lelang Aset Milik Mantan Presiden PKS dan Ahmad Fathanah - Gatra"
Post a Comment