Search

PPDB 2019 Kota Semarang Gunakan Sistem Zonasi Lingkungan - Gatra

 

Semarang, Gatra.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN dan SMPN tahun ajaran 2019/2020 di Kota Semarang menggunakan sistem zonasi lingkungan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, mengatakan zonasi lingkungan yakni mengutamakan calon siswa yang berada di sekitar sekolah.

“Jadi calon siswa yang berada dalam satu lingkungan rukun tetangga (RT) sekolah diutamakan diterima karena akan mendapatkan tambahan poin cukup besar,” katanya kepada Gatra.com di Semarang, Minggu (10/02).

Dia menyebutkan calon siswa SDN yang mendaftar di sekolah dalam satu lingkungan RT mendapatkan tambahan poin dua, sedangkan calon siswa SMPN yang mendaftar di sekolah dalam satu lingkungan RT mendapatkan tambahan poin tiga.

Zonasi lingkungan ini berbeda dengan pelaksanaan zonasi pada PPDB tahun ajaran 2018/2019 yang berdasarkan kelurahan terdekat sekolah.

“Penerapan zonasi lingkungan untuk pemerataan pendidikan, selain itu jarak siswa dengan sekolah semakin dekat sehingga menghemat ekonomi orang tua,” ujarnya.

Menurut Gunawan, jumlah SDN yang ada sebanyak 327 sekolah dan SMPN sebanyak 44 sekolah memang belum dapat menampung semua calon siswa baru.

Bagi calon siswa yang tidak diterima di SDN dan SMPN dapat mendaftar di sekolah swasta kualitasnya juga tidak kalah dengan sekolah negeri.

“Semua calon siswa SD dan SMP pada PPDB mendatang dapat sekolahan baik negeri atau swasta,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk calon siswa dari keluarga miskin (gakin) semua akan diterima bila menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Surat keterangan tidak mampu (SKTM) sudah tak berlaku lagi,” kata Gunawan.

Terkait pelaksanaan PPDB 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy telah mengeluarkan  Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomo 51 Tahun 2018 pelaksanaan PPDB 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.


Reporter: Insetyonoto

Editor: Bernadetta Febriana

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/389233-PPDB-2019-Kota-Semarang-Gunakan-Sistem-Zonasi-Lingkungan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PPDB 2019 Kota Semarang Gunakan Sistem Zonasi Lingkungan - Gatra"

Post a Comment

Powered by Blogger.